TIPS///

Kendati harganya murah, namun tetap saja ada oknum yang memasarkan busi palsu. Hal ini pun meresahkan PT Niterra Mobility Indonesia sebagai produsen busi NGK. Peredaran busi palsu sudah barang tentu mencoreng kredibilitas perusahaan.
 
 
“Karena itu merusak brand dari NGK sendiri lalu yang kedua merusak komponen dari kendaraan bermotor itu sendiri. Sehingga NGK sendiri tahun ini akan mengambil langkah-langkah keras untuk memberantas busi palsu ini. Termasuk langkah-langkah hukum yang perlu dilakukan,” kata President Director PT Niterra Mobility Indonesia Atsushi Aoki dalam sambutannya di acara NGK di Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
 
 
Lebih lanjut, Marketing Manager PT Niterra Mobility Indonesia Citra Aji Sanjaya menjelaskan, saat ini peredaran busi palsu terjadi baik di toko online maupun offline. Ia juga menjabarkan busi palsu dibuat dari kualitas material yang rendah sehingga berisiko jika dipakai.
 
 
“Dampak buruk penggunaan busi palsu seperti busi yang cepat mati, kendaraan susah distarter, bagian mesin menjadi brebet, bahan bakar jadi boros, dan yang paling parah piston bisa jebol,” jelas Aji di acara yang sama.
 
 
Ilustrasi Busi NGK. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Ilustrasi Busi NGK. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Untuk mengantisipasi konsumen mendapatkan busi yang palsu, Aji menjelaskan beberapa cara mudah yang bisa dilakukan untuk mengecek keaslian busi yang dibeli. Ada tiga ciri-ciri yang menandakan busi tidak original.
 
 
“Indikasinya kalau itu palsu, yang pertama cetakan logo merek tidak tercetak rapi, lalu tidak ada logo kode produksi. Terakhir harga jual yang jauh dibawah pasaran bisa diidentifikasi busi tersebut palsu,” terangnya.
 
Untuk lebih mudahnya, Aji menyarankan konsumen bisa membeli produk NGK original di toko maupun official store yang resmi dan terpercaya.
 
Langkah hukum untuk penjual busi palsu
Menegaskan statement Aoki terkait langkah hukum yang akan ditempuh NGK, Aji bilang akan menindak produsen hingga penjual busi palsu baik online maupun offline.
 
 
 
Sanksi produsen dan penjual busi palsu. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Lebih lanjut Aji mengatakan, aturan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100-102, memperdagangkan barang palsu merupakan tindakan pidana yang dapat di proses hukum. Ancamannya yakni penjara maksimal 1 tahun hingga denda maksimal Rp 200 juta.
 
“Ini jadi fokus kita di tahun ini untuk memerangi peredaran busi palsu. Nantinya dampak kepada end user atau brand kita (NGK) dapat diminimalisir,” tuntasnya
 
NEXT STORIES///

Jl. Raya Jakarta - Bogor Km 26,6 Jakarta 13740
INDONESIA
+62 21 8710974
marketing@ngkbusi.com

JOIN OUR SOCIAL MEDIA CONVERSATION///

Privacy Policy

Copyright © 2024 PT. Niterra Mobility Indonesia. All rights reserved.
Privacy Policy